Struktur Pengurus Kementerian Meme Republik Indonesia
Organisasi ini bersifat fiktif, nama-nama yang disebutkan hanya sekedar bermain peran saja.
Tugas Birokrat KEMENMIMIN
- I. Pimpinan Kementerian & Dewan Pimpinan:
- Menteri Meme Republik Indonesia (Menteri):
- Memimpin seluruh Kementerian Meme Republik Indonesia.
- Berwenang untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK), Peraturan Menteri (PerMen), dan Surat Undangan.
- Memiliki hak untuk mengubah bentuk birokrasi KEMENMIMIN.
- Memiliki hak veto terhadap segala keputusan yang dikeluarkan oleh kementerian.
- Tugas Utama:
- Wakil Menteri Meme Republik Indonesia (Wakil Menteri):
- Membantu Menteri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
- Menggantikan tugas dan kewenangan Menteri apabila Menteri berhalangan hadir.
- Tugas Utama:
- Sekretaris Jenderal:
- Mengatur seluruh kinerja birokrasi KEMENMIMIN.
- Melakukan pengawasan terhadap pejabat di luar dewan pimpinan.
- Bertanggung jawab dalam mencari calon pejabat (kecuali untuk posisi dewan pimpinan).
- Melakukan pendataan dan administrasi pejabat kementerian.
- Membuat dan menerbitkan surat keputusan serta surat undangan atas perintah atau persetujuan dari Menteri atau Wakil Menteri.
- Mengatur tugas dan penempatan pejabat sesuai dengan surat keputusan yang sah.
- Tugas Utama:
- Inspektorat Jenderal
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh birokrasi KEMENMIMIN.
- Menyampaikan laporan kinerja birokrasi kepada Menteri, Wakil Menteri, Staf Ahli, dan Sekretaris Umum.
- Memberikan rekomendasi tindakan kepada Menteri terkait kinerja atau potensi pelanggaran oleh pejabat.
- Memiliki kewenangan untuk memanggil rapat sidang kementerian istimewa (B) jika terjadi kondisi darurat yang memerlukan peninjauan kinerja atau perilaku pejabat.
- Tugas Utama:
- Staf Ahli
- Memberikan nasihat, masukan, dan pertimbangan kepada Menteri dan seluruh birokrasi KEMENMIMIN sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
- Tugas Utama:
- II. Unit Organisasi Pelaksana (di bawah koordinasi Sekretaris Umum):
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Meme (Dirjen BIMAS MEME):
- Bertanggung jawab dalam membimbing masyarakat mengenai penggunaan, distribusi, pembuatan, dan pengenalan meme.
- Melakukan aktivitas penyebaran meme melalui media sosial resmi KEMENMIMIN.
- Menggugah dan mengimplementasikan program bimbingan masyarakat sesuai dengan rancangan kerja yang telah ditetapkan.
- Berwenang untuk mengeluarkan surat keputusan sendiri (dengan persetujuan Menteri) yang bertujuan untuk membimbing masyarakat agar tetap positif dan rukun melalui meme.
- Tugas Utama:
- Wakil Menteri Meme Republik Indonesia (Wakil Menteri):
- Mengatur dan menjaga komunitas agar tetap dalam kondisi positif dan rukun.
- Melindungi anggota komunitas dari potensi kerusuhan, konten yang tidak pantas, atau hal-hal yang melanggar norma.
- Berwenang untuk mengeluarkan surat keputusan sendiri (dengan persetujuan Menteri) yang khusus mengatur komunitas.
- Membentuk dan mengelola Satuan Petugas Rukun Komunitas (SATGAS RUKOM) untuk membantu tugasnya.
- Tugas Utama: