Struktur Pengurus Kementerian Meme Republik Indonesia

Organisasi ini bersifat fiktif, nama-nama yang disebutkan hanya sekedar bermain peran saja.

Struktur

Tugas Birokrat KEMENMIMIN

  • I. Pimpinan Kementerian & Dewan Pimpinan:

      Menteri Meme Republik Indonesia (Menteri):

        Tugas Utama:
      • Memimpin seluruh Kementerian Meme Republik Indonesia.
      • Berwenang untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK), Peraturan Menteri (PerMen), dan Surat Undangan.
      • Memiliki hak untuk mengubah bentuk birokrasi KEMENMIMIN.
      • Memiliki hak veto terhadap segala keputusan yang dikeluarkan oleh kementerian.


      Wakil Menteri Meme Republik Indonesia (Wakil Menteri):

        Tugas Utama:
      • Membantu Menteri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
      • Menggantikan tugas dan kewenangan Menteri apabila Menteri berhalangan hadir.


      Sekretaris Jenderal:

        Tugas Utama:
      • Mengatur seluruh kinerja birokrasi KEMENMIMIN.
      • Melakukan pengawasan terhadap pejabat di luar dewan pimpinan.
      • Bertanggung jawab dalam mencari calon pejabat (kecuali untuk posisi dewan pimpinan).
      • Melakukan pendataan dan administrasi pejabat kementerian.
      • Membuat dan menerbitkan surat keputusan serta surat undangan atas perintah atau persetujuan dari Menteri atau Wakil Menteri.
      • Mengatur tugas dan penempatan pejabat sesuai dengan surat keputusan yang sah.


      Inspektorat Jenderal

        Tugas Utama:
      • Melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh birokrasi KEMENMIMIN.
      • Menyampaikan laporan kinerja birokrasi kepada Menteri, Wakil Menteri, Staf Ahli, dan Sekretaris Umum.
      • Memberikan rekomendasi tindakan kepada Menteri terkait kinerja atau potensi pelanggaran oleh pejabat.
      • Memiliki kewenangan untuk memanggil rapat sidang kementerian istimewa (B) jika terjadi kondisi darurat yang memerlukan peninjauan kinerja atau perilaku pejabat.


      Staf Ahli

        Tugas Utama:
      • Memberikan nasihat, masukan, dan pertimbangan kepada Menteri dan seluruh birokrasi KEMENMIMIN sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
  • II. Unit Organisasi Pelaksana (di bawah koordinasi Sekretaris Umum):

      Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Meme (Dirjen BIMAS MEME):

        Tugas Utama:
      • Bertanggung jawab dalam membimbing masyarakat mengenai penggunaan, distribusi, pembuatan, dan pengenalan meme.
      • Melakukan aktivitas penyebaran meme melalui media sosial resmi KEMENMIMIN.
      • Menggugah dan mengimplementasikan program bimbingan masyarakat sesuai dengan rancangan kerja yang telah ditetapkan.
      • Berwenang untuk mengeluarkan surat keputusan sendiri (dengan persetujuan Menteri) yang bertujuan untuk membimbing masyarakat agar tetap positif dan rukun melalui meme.


      Wakil Menteri Meme Republik Indonesia (Wakil Menteri):

        Tugas Utama:
      • Mengatur dan menjaga komunitas agar tetap dalam kondisi positif dan rukun.
      • Melindungi anggota komunitas dari potensi kerusuhan, konten yang tidak pantas, atau hal-hal yang melanggar norma.
      • Berwenang untuk mengeluarkan surat keputusan sendiri (dengan persetujuan Menteri) yang khusus mengatur komunitas.
      • Membentuk dan mengelola Satuan Petugas Rukun Komunitas (SATGAS RUKOM) untuk membantu tugasnya.